Perkembangan sektor perbankan Indonesia saat ini menghadapi tantangan berat. Terlihat dari data pertumbuhan kredit perbankan dan dana pihak ketiga (DPK) yang menurun signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berbagai faktor seperti kenaikan suku bunga, perlambatan ekonomi global, dan pelemahan harga komoditas telah memberikan tekanan besar pada kinerja perbankan di Indonesia.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan kredit per September 2023 hanya mencapai 8,96% (year on year/yoy), dan pertumbuhan kredit sepanjang tahun ini (year to date/ytd) sebesar 6,44%. Angka-angka ini jauh di bawah tingkat pertumbuhan kredit pada akhir tahun sebelumnya yang mencapai 11,35%. Hal ini mencerminkan penurunan signifikan dalam permintaan pinjaman di masyarakat, yang bisa menjadi indikator perlambatan ekonomi.
Tidak hanya itu, pertumbuhan DPK juga mengalami perlambatan yang mencemaskan. Data menunjukkan bahwa dana yang dikumpulkan dari masyarakat per September 2023 hanya tumbuh sebesar 6,545% (yoy), bahkan mengalami kontraksi sebesar 0,08%. Hal ini merupakan situasi yang sangat berbeda dibandingkan dengan akhir tahun 2022, di mana DPK masih tumbuh sebesar 9.01%. Kondisi ini memberikan gambaran tentang ketidakpastian ekonomi yang membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam menabung dan berinvestasi.
Salah satu faktor yang berkontribusi pada situasi ini adalah kebijakan Bank Indonesia (BI) yang telah meningkatkan suku bunga secara agresif sejak Agustus tahun sebelumnya. Suku bunga yang melonjak sebesar 250 basis poin (bps) dari 3,50% pada Juli 2022 menjadi 6,00% per Oktober 2023 telah berdampak besar pada kebijakan moneter dan perilaku perbankan serta masyarakat. Dengan tantangan ini, perbankan Indonesia harus mencari strategi yang tepat untuk mengatasi situasi yang sulit ini dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil.
Perusahaan Lebih Memilih Menahan Investasi
Dengan tingginya suku bunga, biaya pinjaman menjadi semakin mahal, yang pada akhirnya membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam menginvestasikan modalnya. Faktor perlambatan ekonomi global dan penurunan harga komoditas juga berdampak pada penurunan pendapatan banyak perusahaan. Akibatnya, banyak perusahaan memilih untuk menahan ekspansi bisnis mereka, yang pada gilirannya menyebabkan penurunan dalam permintaan kredit.
Data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat pertumbuhan investasi rata-rata selama setahun terakhir hanya mencapai 3,77%, sementara rata-rata pertumbuhan investasi selama tahun 2018-2019 adalah 5,25%. Indikator lain juga mencerminkan kondisi perbankan yang melambat.
Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada bulan September 2023 berada di posisi 27,41%, yang mengalami penurunan dibandingkan dengan angka sebesar 27,61% pada Agustus 2023. CAR menggambarkan kemampuan sebuah bank dalam menghadapi risiko kerugian, dan semakin tinggi CAR, semakin baik kemampuan bank tersebut untuk mengatasi risiko kredit yang berpotensi merugikan.
Selain itu, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) dan Rasio Alat Likuid atau Non-Core Deposit (AL/NCD) juga mengalami penurunan. AL/DPK per September 2023 mencapai 25,83%, yang jauh lebih rendah dari 31,20% pada akhir Desember 2022. AL/NCD juga turun menjadi 115,37% per September 2023, dari angka sebesar 137,67% pada Desember 2022. Meskipun turun, angka-angka ini masih di atas ambang batas yang ditetapkan, yaitu AL/NCD sebesar 50% dan AL/DPK sebesar 10%.
Rasio gagal bayar atau non-performing loan (NPL) juga masih berada di kisaran 0,7%. NPL neto perbankan tercatat sebesar 0,77% per September 2023, mengalami kenaikan dibandingkan dengan 0,71% pada Desember 2022. Kondisi ini mengingatkan pada masa lalu, di mana perbankan mengalami pelemahan serupa pada tahun 2018 ketika suku bunga global terus meningkat. Suku bunga Bank Indonesia (BI) juga mengalami kenaikan sebesar 175 basis poin dari 4,25% pada Maret 2018 menjadi 6,0% per November 2018, yang pada akhirnya menyebabkan penurunan pertumbuhan kredit perbankan dari 13,09% pada Oktober 2018 menjadi hanya 6,6% setahun setelahnya.